Tes Kesehatan Tahap Dua Casis Taruna Akpol dan Bintara Polri

 Tes Kesehatan Tahap Dua Casis Taruna Akpol dan Bintara Polri

Hari ini Kamis (24/5/18) 11 orang Casis Taruna Akpol, 16 orang Casis Bintara Polwan dan 295 orang Casis Bintara Polki ikuti tes kebugaran langkah 2 di SPN Polda NTT.

Sebelum melakukuan tes, Kabid Dokkes Polda NTT Kombes Pol. dr. Retnawan Pujiadmika menambahkan saran kepada para Casis.

Kabid Dokkes Polda NTT yang termasuk merupakan Katim Rikkes menjelaskan bahwa para peserta wajib ikuti aturan yang ada di panitia baik tata tertib, konsistensi dan lain-lain. Waktu untuk makan dan ibadah bakal diberikan sesuai bersama dengan selayaknya.

“Nanti bakal dibagi perkelompok, jadi ikuti kelompoknya. Jangan kececer kemana-mana” jelasnya.

Dalam pelaksanaan rikkes Biddokkes Polda NTT manfaatkan sistem komputerisasi, jadi yang menilainya adalah mesin computer.

“Kita Cuma mengambil alih information apa yang ada dan terekam di dalam tubuh ade- ade sekalian. Yang menilai adalah mesin atau komputer” tambahnya sekolah kedinasan TNI POLRI .

Tes kebugaran kedua ini meliputi tes darah, urine, rontgen, EKG dan tes Kejiwaan.

Dwi Linda Septarini dituntut 2,5 th. penjara. Jaksa penuntut lazim (JPU) membuktikan terdakwa yang merupakan istri bagian polisi Polsek Arjasa, Jember, itu terbukti bersalah menipu Endah Sukarini.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dwi melaksanakan penipuan bersama dengan modus bisa meloloskan Arif Kurniawan, anak korban, untuk jadi bagian bintara Polri.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Linda Septarini bersama dengan pidana penjara sepanjang 2 th. dan 6 bulan,” tutur JPU Darmawati Lahang kala membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/11/2021).

Awalnya, Endah mengenal terdakwa kira-kira Mei 2016. Saat itu, mereka di dalam rangka sama-sama mengantarkan anak kandung ikut seleksi penerimaan bintara Polri th. 2016.

Arif dinyatakan tidak lolos di dalam langkah Pantukhir. Saat itulah terdakwa menghubungi Endah dan menjanjikan bisa menopang pengaruhi ketentuan pada tahapan pantukhir melaui jalan prestasi bersama dengan syarat menyerahkan uang Rp 200 juta.

Terdakwa mengaku bisa menopang korban bersama dengan lewat pemberian bagian polri yang berdinas di Polda Jatim, teman berasal dari suaminya yang polisi yaitu Kompol Winarsih.

Setelah percaya bersama dengan bujuk rayu terdakwa, korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang secara cash dan transfer ke rekening punya terdakwa. Penyerahan uang selanjutnya dianggap Endah secara bertahap.

Setelah uang selanjutnya dikirimkan ke terdakwa, faktanya janji terdakwa tidak kunjung terwujud. Untuk menutupi kegagalannya, terdakwa berdalih ada langkah lain yaitu bersama dengan langkah penempatan di Ujung Pandang.

Korban lantas diminta untuk menambah uang oleh terdakwa bersama dengan dalih untuk transport dan lain-lain ke Ujung Pandang. Usai menyerahkan uang tambahan, sekali lagi, dalih yang disampaikan terdakwa ternyata termasuk tidak terlaksana. Dan parahnya, terakhir, terdakwa jadi tawarkan bersama dengan langkah agar penempatan ke Papua.

Korban mengaku sempat menghendaki uang selanjutnya kepada terdakwa untuk dikembalikan karena tidak kunjung terlaksana. Namun terdakwa jadi mengirim foto atau gambar lewat pesan singkat WhatsApp yang bertuliskan petikan SK atas nama anaknya.

Sewaktu dikonfirmasikan ke Polda Jatim tidak ada yang namanya Kompol Winarsih. Korban termasuk mengaku mengalami kerugian Rp 600 juta. Atas perkara tersebut, JPU sangat percaya terdakwa dinilai mencukupi unsur pidana di dalam pasal 378 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Bisnis Online? Apa Saja Rahasia Agar Sukses Menjalankan Bisnis Online?

Kesalahan Bikin Arang untuk Barbeque-an